Sindikat Maling HP di Pati Terbongkar, Para pelaku Ditahan

Umar Hanafi
Kamis, 30 November 2023 15:43:00

Murianews, Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar sindikat maling handphone (HP) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku adalah G (21) yang merupakan warga Bogor. Saat ini, G pun harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan awal mula pembongkaran sindikat ini setelah terjadi pencuri di terjadi di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi turut Desa Panjunan RT 21 RW 03, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Tersangka G berhasil ditangkap setelah pelaku penadah SS (28) yang merupakan warga Jepara berhasil diamankan terlebih dahulu pada Rabu (29/11/2023) kemarin. Mereka pun diinterogasi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
”Pelaku penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Kompol Onkoseno mengungkapkan, sebelumnya G mengambil tas punggung bahan kulit Oscar yang terletak bangku kayu yang terletak di teras depan toko Riantika. Aksi itu terjadi pada Jumat (03/11/2023) pukul 11.45 WIB.
”Setelah melakukan aksinya G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan dan melewati Jembatan Tanjang berhenti di area persawahan untuk mengecek isi tas punggung yang berhasil tersangka curi tersebut,” ungkapnya.
Kompol Onkoseno menuturkan tas hasil curian berbahan kulit Oscar warna coklat muda kombinasi hitam. Tas itu berisi 3 HP, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai.
Selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna merah muda dan uang tunai sejumlah Rp 1.150.000. Sementara tas punggung beserta isi lainnya di buang ke area persawahan di sekitar tempat tersebut.
Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro yang warna topaz blue.
”Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar