Polisi Pati Bongkar Sindikat Ekspor Mobil Ilegal ke Timor Leste
Umar Hanafi
Sabtu, 2 Desember 2023 12:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil membongkar sindikat ekspor mobil ilegal ke Timor Leste. Tidak hanya mobil, motor pun juga menjadi sasaran. Setidaknya, tiga orang ditangkap dan ditahan di tahanan Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan ketiga orang itu, seorang dari Kabupaten Pati dan sepasang suami istri dari Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
”Kami telah melakukan penangkapan jaringan mobil dan motor yang rencananya diselundupkan ke Timor Leste. Ada tiga orang yang diamankan. Mereka dari Pati dan Boyolali,” ujar Kompol Onkoseno kepada Murianews.com, Sabtu (2/11/2023).
Pembongkaran kasus ini terjadi pada akhir November 2023 lalu. Pihaknya mencurigai aktivitas sebuah gudang di wilayah Kecamatan Gembong. Setelah mendapatkan informasi cukup, penangkapan pun dilakukan.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah orang lain bakal ditetapkan menjadi bersangka bila bukti sudah mencukupi.
”Ini kita masih mendalami peran dari terduga pelaku. Karena ada beberapa yang diduga menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan motor. Untuk lengkapnya kasus ini, InsyaAllah kita sampaikan pada hari Senin besok,” sambungnya.
Pembongkaran kasus semacam ini bukan pertama kali. Pada Mei 2021 lalu, jajaran Polresta Pati berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan motor dan puluhan mobil bodong ke Timor Leste di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Saat itu, sekitar sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka mempunyai peran berbeda-beda. Para pelaku dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Cholis Anwar



