Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jepara – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika rumahnya ditempeli stiker kontestan Pemilu 2024 tanpa izin.

Seperti diketahui bersama, memasuki tahapan masa kampanye, berbabagi macam alat peraga kampanye (APK) semakin banyak terpasang. Baik berupa baliho maupun stiker. Tak jarang, kontestan politik, baik calon legislatif maupun calon presiden memasang di dekat rumah warga. Bahkan, banyak pula yang memasang di tembok rumah warga.

Menurut Sujiantoko, hal itu sebenarnya sah-sah saja. Asalkan seizin pemilik rumah dan tidak melanggar lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.

Sujiantoko menyarankan, jika warga tidak berkenan dengan pemasangan APK itu, bisa segera melaporkannya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Panwaslu desa setempat.

”Bahasanya (laporan, red) adalah aduan keberatan. Itu akan menjadi dasar panwas dalam menyampaikan kepada yang punya APK untuk dipindahkan,” jelas Sujiantoko, Sabtu (9/12/2023).

Selain itu, Sujiantoko juga mengingatkan kepada kontestan Pemilu 2024 agar tetap mematuhi aturan dalam memasang APK. Pihaknya pun terus menginventarisir APK-APK yang melanggar.

Setelah inventarisasi rampung, Sujiantoko akan bersurat kepada peserta pemilu yang melanggar. Setelah itu pihaknya akan melakukan penertiban bersama Satpol PP.

”Kemungkinan minggu depan baru bisa kita lakukan penertiban,” pungkas Sujiantoko.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler