Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Tiga orang pemuda diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati usai adanya penemuan mayat di depan ruko Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Jumat (29/12/2023). 

Ketiga pemuda itu diduga melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia pada Jumat dini hari. Ketiganya yakni berinisial E alias Salewang (25), RA (30) dan RL (21). 

”Ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana,” ujar Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi dalam keterangan tertulisnya. 

Saat ini, pihaknya masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini. Beberapa barang bukti antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah juga turut diamankan.

AKP Ali Mahmudi mengatakan korban bernama Vendri Arianto (24). Warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati itu meninggal dunia usai terlibat pertengkaran dan pengroyokan di Desa Sejomulyo. 

”Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan,” katanya. 

Selang beberapa jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga para pelaku tersebut. Mereka kemudian digelandang ke Kantor Polsek Juwana untuk diperiksa kepolisian. 

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e)  KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

”Para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana . Selain ketiganya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler