Murianews, Pati – Sebanyak 1.500 knalpot brong dimusnahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati di Markas Satlantas Polresta Pati, Rabu (3/1/2024). Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama tahun 2023.
Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan pihaknya berhasil menyita 3.600 knalpot brong sepanjang tahun 2023. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu.
Selama tahun 2022, Satlantas Polresta Pati berhasil menyita sekitar 1.700 knalpot brong. Tingginya sitaan ini membuat pihaknya memusnahkan sebagian knalpot brong tersebut.
”Kami musnahkan kenalpot brong, di mana pemusnahan ini dilakukan sebanyak 1.500. Hasil kegiatan operasi yang ditingkatkan selama satu tahun,” ujar Kompol Asfauri.
Ia mengungkapkan ribuan knalpot brong ini dari sitaan di seluruh kecamatan Kabupaten Pati. Kecamatan Pati Kota menjadi daerah tertinggi. Pasalnya, kebanyakan anak muda yang menggunakan kendaraan berknalpot brong ke pusat kota saat malam minggu.
”Jadi knalpot yang kita amankan dari berbagai lokasi. Kota, Sukolilo, kemudian Tayu, Juwana, Wedarijaksa hingga Dukuhseti. Jadi seluruh wilayah di Kabupaten Pati. Paling banyak wilayah kota. Masyarakat kebanyakan kan ke kota. Kita juga razia objel-objek wisata,” tutur dia.
Kebanyakan pengguna kendaraan bermotor berknalpot brong ini merupakan kawula muda. Ia pun mengimbau kepada anak muda untuk tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, knalpot brong juga melanggar aturan. Pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan memakai knalpot brong dapat ditindak pidana.
”Undang-undang lalu lintas pasal 285, bahwa setiap pengemudi kendaraan roda motor yang tak memenuhi standar teknis dan layak jalan, spion, klakson, kecepatan knalpot ada denda. Maksimal hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp 250 ribu,” tandas dia.
Editor: Supriyadi



