Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pajak tambang alias Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) menjadi satu-satunya sektor yang tak mencapai target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati sektor ini hanya menyetor Rp 125 juta selama 2023 lalu. 

Pajak tambang ditargetkan meraup Rp 175 juta pada tahun 2023 lalu. Dengan demikian, sepanjang tahun sektor ini hanya tembus 74 persen.

”Pajak MBLB tak mencapai target. Hanya sanggup Rp 125 juta dari target Rp 175 juta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Zabidi. 

Menurut Zabidi kecilnya serapan ini tidak lepas dari banyaknya tambang yang berhenti beroperasi. Dirinya menyebut dari 14 tambang hanya enam tambang saja yang melakukan kegiatan penambangan. 

”Kemarin saat kami terjunkan petugas Patuh Pajak ke lokasi, diketahui banyak MBLB tidak melakukan eksploitasi. Sebab tidak melakukan eksploitasi makanya tidak bisa dikenai pajak,” lanjut Zabidi. 

Menurut Zabidi berhentinya aktivitas tambang lantaran perizinan yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak kunjung turun. Akibat kegiatan penambangan harus dihentikan sementara waktu. 

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023 realisasi pajak di Kabupaten Pati hampir semua sektor tembus target. Dari semua objek wajib pajak hampir semua sektor melebihi pencapaian di atas 100 persen. 

Berdasarkan data Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi penyumbang terbesar. Hingga Desember 2023 sektor ini sektor ini mencapai 110,16 persen dari target yang ditentukan.

Zabidi menjelaskan secara nominal sektor PPJ menyumbang Rp 58 miliar ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka ini jauh lebih dari target sebelum yang hanya sebesar Rp 53 miliar. 

”Pajak ini yang memungut PLN, setiap bulan di setorkan ke kami. Intinya terkait penggunaan listrik, baik dari kalangan home industri maupun masyarakat yang menggunakan listrik,” terang Zabidi. 

Sedangkan penyumbang PAD terbesar kedua dagang dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Capaian sektor ini sebesar Rp 48,9 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 38 miliar atau 128,87 persen.

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) mengisi posisi penyumbang tertinggi ketiga. Realisasi pajak ini menyentuh Rp 29,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 28 miliar atau 105,83 persen.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler