Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Pati – Dua pemuda Pati berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul, Margoyoso dan SY (30) Warga Desa Tanjungsari, Tlogowungu diringkus polisi. Gara-garanya kedua pemuda tersebut maling motor petani di sawah.

Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menjelaskan, pencurian motor itu terjadi Rabu (3/1/2024) pekan lalu. Motor berplat nomor K-3413-RG milik warga Desa Wonorejo RT 2/RW 3, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Santoso itu digondol maling saat dibawa ke sawah. 

”Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.10 WIB. Waktu itu, ia sedang sibuk menggarap lahan ketela. Saat kembali ingin pulang ia baru menyadari motor Honda Supra X 125cc hilang. Ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” katanya.

Ia mengungkapkan modus operandi pelaku yakni mengambil sepeda motor di lahan ketela saat korban tak melihat kendaraannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. 

”Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih kita dalami,” tandas dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler