Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati tentang Minum Beralkohol alias minuman keras (miras) belum kelar meski sudah dikaji hampir satu tahun. Akibatnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miuman Beralkohol masih mandul. 

Padahal, perbup tersebut sangat diperlukan untuk mengendalikan peredaran miras di Bumi Mina Tani. Namun setelah hampir satu tahun di sahkan, Perda tentang pengendalian miras itu belum dijalankan. 

Dalam perda tersebut, hanya tempat hiburan di hotel berbintang lima yang boleh menjual miras. Bila aturan ini dijalankan, usaha karaoke ilegal yang marak di Kabupaten Pati bisa ditutup.  Hanya saja, Pemkab Pati memerlukan Perbup untuk menindaklanjuti Perda Miras.

Kepala Dinas Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disdagperin) Pati Hadi Santosa mengatakan pihaknya sedang menggodok Perbup tersebut. Ia pun menargetkan Perbup tersebut jadi pada tahun ini. 

”Sedang disusun raperbubnya. Harapannya awal tahun ini jadi,” terangnya. 

Ia mengatakan dalam rancangan Perbup itu, telah disepakati penjualan miras hanya boleh di hotel berbintang lima. Artinya tetap bakal dicantumkan dalam perbubnya. 

”Ya penjualan miras hanya di hotel bintang lima. Penyesuaian aturan sesuai Permendag 20 tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Hadi. 

Saat ini, peredaran miras di Bumi Mina Tani sebagian besar berada di tempat karaoke. Sejumlah tempat hiburan malam itu menjajakan miras untuk tamunya. Berbagai merk miras disajikan dalam paketan karaoke. Biasanya para pelanggan biasa menyebutnya paketan menko (mansion cola). 

”Kalau di tempat saya Rp 1 juta. Dua jam, dua LC, dan satu stel minuman,” ujar salah satu pengelola tempat hiburan malam di Pati yang tak mau disebutkan namanya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler