Retribusi Tera Ulang Dihapus, Pendapatan Disdagperin Pati Turun
Umar Hanafi
Selasa, 30 Januari 2024 15:24:00
Murianews, Pati – Retribusi tera ulang dihapuskan mulai tahun 2024. Hal ini dipastikan membuat pendapatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati mengalami penurunan.
Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santoso mengamini hal ini. Ia mengatakan akibat dihapuskannya retribusi tera ulang ini, target pendapatan di dinasnya dipangkas.
Pada tahun 2023 lalu, pihaknya ditarget mendapatkan pendapatan hingga Rp9,2 miliar. Namun pada tahun ini, target di Disdagperin Kabupaten Pati itu hanya dipatok Rp8,5 miliar.
”Tahun lalu Rp 9,2 miliar menjadi Rp 8,5 miliar. Karena retibusi untuk tera dan tera ulang ditiadakan setelah ada perubahan peraturan dan berlaku pada tahun ini,” ujar Hadi saat ditemui Murianews.com, Selasa (30/1/2024).
Retibusi tera ulang cukup besar bagi Disdagperin Pati. Retibusi dari sektor ini bisa meraup lebih dari Rp700 juta per tahun. Namun, mau tidak mau semua harus menerima aturan baru dari pemerintah pusat yang menghapus retribusi tera ulang ini.
Pada tahun 2023 lalu, pihaknya hanya berhasil memenuhi 93 persen dari target keseluruhan atau sekitar Rp8,5 miliar. Meskipun pada tahun lalu tak memenuhi target, ia yakin target tahun ini terpenuhi.
”Kita berusaha agar target ini terpenuhi. Meskipun ada beberapa pedagang tidak berjualan juga membuat pendapatan kita menurun. Ada sekitar 10-20 persen pedagang pasar di Kabupaten Pati yang tak berjualan,” ungkap Hadi.
Dengan dihapuskannya retribusi tera ulang, pihaknya mengandalkan retribusi pasar untuk meningkatkan pendapatan. Hal ini bukannya tanpa alasan. Retribusi dari sektor ini bisa meraup sekitar 80 persen dari target atau lebih dari Rp6 miliar setiap tahunnya.
”Karena pasar ini memang adalan kita. Ada beberapa pemasukan. Yang terbesar memang pemakaian kios, Los, plataran, kebersihan dan parkir,” pungkas dia.
Editor: Budi Santoso



