Diduga Banyak Beban, Anggota KPPS Pati Ini Alami Gangguan Jiwa
Umar Hanafi
Jumat, 1 Maret 2024 16:49:00
Murianews, Pati – Seorang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati sempat masuk rumah sakit usai pemungutan suara Pemilu 2024 lalu. Anggota KPPS berjenis kelamin lelaki itu berinisial MAH.
Ia bertugas di salah satu TPS di wilayah Pati Utara. Setelah menjalankan tugas sebagai anggota KPPS, ia mengalami gangguan jiwa dan akhirnya dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo pada Jumat (23/2/2024) pekan lalu.
Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD Soewondo Pati, MAH dirawat inap selama enam hari di Ruang Sakura. Yakni, sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024 kemarin.
Kepala Ruang Sakura RSUD Soewondo Pati Sudarwati mengungkapkan, pasien itu disinyalir mengalami gangguan jiwa usai mempunyai tugas banyak. Baik tugas sebagai anggota KPPS maupun tugas kuliah sebagai mahasiswa.
”MAH merupakan pasien jiwa. Penyebabnya terkena gangguan jiwa disinyalir banyaknya tugas yang diemban mulai dari tugas kuliah dan tugas sebagai KPPS yang dilanjutkan mengerjakan Sirekap,” ungkap Sudarwati, Jumat (1/3/2024).
Akibatnya, pasien tersebut sering marah-marah sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ia cenderung tempramental dan tidak percaya diri. Selain itu juga menyalahkan dirinya sendiri. Bahkan sempat membahayakan diri.
Setelah itu, pihak keluarga membawa pasien tersebut ke RSUD RAA Soewondo Pati. Setelah diperiksa, MAH didiagnosis mengalami gangguan jiwa.
”Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban, tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas sirekap salah satunya kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” kata Sudarwati.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pasien yang merupakan anggota KPPS itu telah dirawat sesuai standar prosedur oprasional (SPO) rumah sakit. Yaitu seperti diberikan injeksi kemudian ditenangkan dan dilakukan restrain pasien jiwa.
”Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan misalkan membenturkan kepalanya ketembok,” pungkasnya.
Tim medis akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dapat dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang. Hal ini supaya yang bersangkutan mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut seperti mendapatkan terapi elektrokonvulsif (ECT).
Editor: Cholis Anwar



