Polresta Pati Larang Bocil di Bawah Umur Kendarai Sepeda Listrik

Umar Hanafi
Senin, 15 April 2024 13:51:00

Murianews, Pati – Polresta Pati melarang bocah cilik atau bocil di bawah umur 12 tahun mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini guna menjaga keselematan anak tersebut dan pengguna jalan lainnya.
Larangan ini muncul usai maraknya sepeda listrik di di tengah masyarakat. Selain penggunaannya yang tergolong mudah bagi semua kalangan, sepeda listrik juga dinilai lebih ramah lingkungan.
Sepeda listrik pun menjangkau di lingkungan anak-anak sekolah, baik dari SD, SMP, SMA. Hal ini pun berdampak semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berusia di bawah umur.
Tidak sedikit pelajar yang menggunakan sepeda listrik serta tidak mengenakan helm bebas berkendara ditengah-tengah pengendara motor dan mobil. Hal ini tentu sangat membahayakan karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Warti (48) salah satu warga Kecamatan Pati mengaku lebih senang menggunakan sepeda listrik lantaran pemakaiannya lebih mudah dan tidak perlu repot isi bbm. Selain itu, sepeda listrik dirasa lebih ringan dibanding sepeda motor.
”Sepeda motor lebih berat ya, apalagi saya yang sudah cukup tua. Jadi saya kalau kemana-mana sendiri ya lebih senang pakai sepeda listrik dibanding motor,” ujarnya, Senin (15/4/2024).
Menanggapi kondisi ini, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama memberikan penekanan bahwa anak yang masih di bawah umur yaitu minimal 12 tahun, tidak boleh mengendarai sepeda listrik.
Hal ini tentunya sangat dilarang jika penggunaan sepeda listrik dilakukan di jalan raya tanpa menggunakan perlengkapan pengamanan saat berkendara. Andhika pun menegaskan hanya boleh menggunakan sepeda listrik di lingkungan komplek perumahan saja.
”Oleh karena itu, orang tua jangan memberikan anak-anak sepeda listrik. Jangan digunakan di jalan raya, hanya di lingkungan kompleks saja,” tegasnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam pasal 4 ayat 1 diantaranya yakni harus menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas dan lain sebagainya.
Editor: Supriyadi