Kamis, 20 November 2025

Usai penemuan mayat tersebut, tim gabungan bergerak dan mengembangkan kasus. Mereka melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat tersebut.

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya mencurigai enam pemuda asal Kabupaten Pati. Setelah mendapatkan cukup bukti, kepolisian lalu menangkap para pelaku. 

Kepada kepolisian, lanjut Kompol M Alfan, para pelaku mengroyok korban karena jengkel tak mengaku mencuri handphone salah satu pelaku. Awalnya, pada tanggal 4 April 2024 dini hari, keenam tersangka nongkrong sambil minum miras di depan kost korban. 

”Ketika bangun tidur, tersangka MA merasa kehilangan HP-nya. Lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui Korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut,” kata dia. 

Saat ditanya, lanjut dia, korban menjawab tidak tahu. Setelah itu, tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kos. Sepanjang perjalanan tersangka MH terus menanyakan mengenai HP tersebut ke korban.

”Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah musala. Tersangka MH yang memboncengkam korban berusaha mengejar. Namun tidak terkerjar,” tutur dia. 

Kemudian tersangka MH menghubungi para temannya. Mereka pun berdatangan, kemudian menyebar untuk mencari korban. Korban akhirnya ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. 

”Korban dipukuli oleh lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik. Lalu tersangka YD datang dan mereka membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana,” tandas dia. 

Kompol M. Alfan menegaskan atas kejadian tersebut keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor dan pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler