Poroti Pacar Rp 52 Juta, Kancil Grobogan Diringkus Polisi Pati
Umar Hanafi
Kamis, 30 Mei 2024 21:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Seorang pria asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tega menguras uang atau memoroti pacar sendiri hingga Rp 52 juta. Pria berinisial AS alias Kancil (25) itu pun diringkus polisi Pati.
Kapolsek Tayu Polresta Pati Iptu Aris Pristianto mengatakan korban berinisial KL merupakan warga Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Mereka berpacaran setelah berkenalan di media sosial.
Namun, hubungan asmara keduanya tidak sehat. Kancil sering meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos-kosan serta perumahan.
”Tak sampai di sana, Kancil juga meminta kepada korban untuk menggadaikan BPKB sepeda motor guna membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali serta menjual HP Iphone milik korban,” ungkap Iptu Aris kepada Murianews.com, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga meminta korban memberikan aplikasi BRIMO milik korban untuk mengambil sejumlah uang untuk kepentingan pribadi. Hal itu dilakukan Kancil dalam kurun waktu bulan Desember 2023 hingga 22 Mei 2024.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material total sebesar Rp 52 juta,” kata dia.
Karena jengkel, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada keluarganya. Pihak perangkat desa setempat pun mengamankan Kancil saat mengapeli korban pada Senin (27/05/2024).
Kancil kemudian diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti print out rekening milik korban dan foto copy BPKB sepeda motor milik korban.
”Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada,” lanjutnya.
Pihaknya pun menetapkan Kancil sebagai tersangka. Kancil dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsidiair pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Editor: Supriyadi



