Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Ratusan warga Pati, tepatnya di Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati hidup di hutan. Mereka bertahan hidup sejak zaman Belanda di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Regaloh atau hutan Lamin.

Kepala Dukuh Jatiurip, Sudadi menyebut seluruh warga di wilayahnya hidup di hutan sejak nenek moyang. Sebanyak 284 rumah berdiri di Dukuh Jatiurip. Total keluarga yang mendiami dukuh tersebut sebanyak 347 Kartu Keluarga (KK) atau kurang lebih 800-an jiwa.

Ia menjelaskan, dukuh itu memiliki luas puluhan hektar yang ditempati ratusan petak lahan. Tak hanya jadi permukiman, lahan tersebut juga ditempati fasilitas umum. Mulai dari jalan, lapangan, tempat ibadah dan sekolah.

”Ada 538 petak lahan di lahan seluas 36 hektare. Itu terdiri dari jalan, permukiman, fasilitas umum seperti lapangan, 1 masjid, 6 musala, sekolah,” terang dia kepada Murianews.com.

Ia menceritakan, kawasan hutan tersebut sudah dikuasai warga sebelum kemerdekaan. Sejak zaman kolonial atau pendudukan Belanda mereka sudah hidup di hutan. Kala itu, orang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati diperkerjakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di kawasan hutan tersebut.

Namun mereka yang diperkerjakan tak diberikan kesejahteraan. Hanya diberikan sejumlah petak lahan untuk didirikan rumah. Orang-orang itu pun hanya mengandalkan hidup dari pohon jati yang ada di hutan tersebut.

”Dulu pejabat pemerintah (masa kolonial) membutuhkan tenaga tebang pohon. Tapi di sini orang-orang itu diperkerjakan tapi tidak dikasih upah. Tapi ada jati yang memberi hidup,” tuturnya.

Mereka pun bertahan dan membangun rumah tangga di kawasan hutan tersebut hingga beranak pinak. Tempat yang awalnya hanya ditempati puluhan orang kini sudah menjadi pedukuhan.

Sejumlah fasilitas umum pun berdiri di sana. Mulai dari jalan desa, musala, masjid hingga gedung sekolahan. Namun keberadaan mereka terancam, lantaran belum ada satu pun warga yang memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut saat memilih hidup di hutan.

”Itu sebelum tahun 1921. Terus menetap di sini. Dulu hanya 38 KK kemudian berkembang sampai sekarang. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan legalitas,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler