Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Seorang ayah di Kabupaten Pati tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi bejat tersebut beberapa kali dalam waktu satu tahun terakhir.

Akibat perbuatannya tersebut, lelaki paruh baya itu harus mendekam di balik jeruji besi Kepolisian Resor Kota atau Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Dita Nurlitasari mengatakan peristiwa itu terjadi 2023 lalu.

Hanya saja, perbuatan pelaku ini baru dibongkar setelah korban melaporkan kejadian memilukan tersebut kepada sang paman yang bermukim di Kabupaten Kendal. 

Mendapat laporan tersebut, sang paman bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi terdekat pada pekan lalu. Pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dan mengamankan korban. 

”Kejadian sudah satu tahunan. Itu berkali-kali. Yang lapor ibu didampingi pamannya. Kasus di polres. Bapak sudah diamankan,” ujar Dita Nurlitasari, Selasa (9/7/2024). 

Usai penangkapan ini, pihaknya pun mendapatkan laporan dari pihak Polresta Pati. Dinsos P3AKB Kabupaten Pati kemudian melakukan pendampingan kepada korban dan ibu korban. 

Kini, korban yang berusia sekitar 18 tahun itu tinggal di kediaman pamannya bersama adik-adiknya. 

”Tiga anaknya di bawa ke rumah pamannya. Lingkungan sudah tahu (jadi untuk pengamanan dibawa ke rumah paman),” kata dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin tak menampik kejadian ini. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih jelas terkait peristiwa tersebut kepada Murianews.com

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler