Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Rembang menyalurkan dana sosial kepada para penerima. Total nominal dana sosial tersebut sebesar Rp 1,74 miliar, tepatnya Rp 1.741.000.000.

Sebanyak 1.737 orang menerima dana sosial tersebut. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, yang terbaru pada Kamis (18/7/2024) kemarin.

Wakil Ketua 1 Pengurus Korpri Kabupaten Rembang, Agus Salim, menyatakan bahwa pada tahap terbaru itu, dana sosial disalurkan kepada 186 orang.

”Mereka adalah PNS yang purna tugas pada periode Januari hingga Juli 2024 dan mereka yang belum menerima pada tahap sebelumnya,” jelas Agus Salim.

Penyaluran tahap pertama dilakukan pada 16 November 2023 lalu. Sebanyak 948 orang telah menerima tahap pertama tersebut. Kemudian tahap kedua pada 21 Februari 2024 dengan sasaran 206 orang.

”Dana sosial tahap 1 dan 2 diberikan kepada PNS yang purna tugas pada September 2015 hingga Desember 2022 yang belum menerima dari pengurus Korpri sebelumnya,” kata dia.

Lalu, tahap ketiga pada 10 Juni 2024 dengan sasaran 397 orang dan tahap keempat pada 18 Juli 2024 kepada 186 orang penerima.

”Sedangkan tahap 3 diperuntukkan bagi PNS yang purna tugas pada tahun 2023,” tambah Agus Salim.

Setiap PNS yang purna tugas karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan PNS aktif yang meninggal sebelum April 2024 menerima dana sosial Rp 1 juta.

”Total penerima 1.737 orang dengan total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp 1.741.000.000. Ada selisih karena satu penerima merupakan ahli waris PNS aktif yang meninggal pada April 2024 sehingga menerima Rp 5 juta,” jelasnya.

Agus berharap dana sosial tersebut dapat bermanfaat bagi PNS di lingkungan Pemkab Rembang yang telah purna tugas. Ia juga berharap bahwa pencairan dana sosial ini dapat dilakukan secara rutin ke depannya.

Sebenarnya untuk penyerahan dana sosial tahap 4 ada 242 orang yang  diundang, namun baru 186 yang mengambil. Bagi yang belum  mengambil,  Bendahara Korpri Kabupaten Rembang siap melayani selama jam kerja di lantai 3 Kantor Setda Rembang.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler