Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Partai Gerindra resmi mengusung kadernya Sudewo untuk bertarung di Pilkada Pati 2024. Anggota DPR RI itu berduet dengan bos PT Dua Putra Utama Makmur Risma Ardhi Chandra sebagai calon Wakil Bupati Pati. 

Kepastian ini setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto, serta Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani. 

Surat rekomendasi bernomor 07-1142/Rekom/DPP-GERINDRA/2024 tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024 dan tersebut di media sosial pada Kamis (1/8/2024) malam. Ketika dikonfirmasi, Sudewo membenarkan surat tersebut. 

”Iya, surat itu valid,” ujar Sudewo singkat. 

Surat rekomendasi ini pun menjawab teka-teki calon wakil bupati Pati yang mendampingi Sudewo. Sebelumnya, Sudewo digadang-gadang berduet dengan beberapa bakal calon wakil. 

Nama-nama bakal calon yang muncul untuk mendampingi Sudewo itu yakni, Anton Jaya (pengusaha) dan Ali Ridlo (pengusaha perikanan asal Juwana). Nama kader PKB, Muh Zen juga dinilai menjadi sosok ideal untuk mendampingi Sudewo. 

Setelah keluarnya surat rekomendasi ini, dua nama pertama pun terhapus dengan sendirinya dari percaturan perpolitikan Kabupaten Pati. Sementara Muh Zen masih berpeluang diusung oleh partai-partai lainnya. 

Mengingat, ia mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik. Di antaranya PKB, PPP dan Partai NasDem. 

Berikut isi surat rekomendasi Partai Gerindra untuk Pilkada Pati 2024:

Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA) menyetujui dan merekomendasikan H. SUDEWO, ST., M.T. sebagai Bakal Calon Bupati dan RISMA ARDHI CHANDRA sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Pati yang ditugaskan oleh DPP Partai GERINDRA untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting Partai GERINDRA untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
  2. Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas Calon Kepala Daerah dan/atau Waiol Kepala Daerah dan Partai GERINDRA.
  3. Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD.

4 Bersedia menaati Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Parta GERINDRA.

  1. Jika kelengkapan partai koalisi tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partai GERINDRA akan mengevaluasi rekomendasi ini.

Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab

Jakarta, 26 Juli 2024

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler