Pilkada Pati 2024
KPU Pati Bisa Perpanjang Pedaftaran Cabup-Cawabup, Ini Syaratnya
Umar Hanafi
Senin, 19 Agustus 2024 22:12:00
Murianews, Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati bakal memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan calon waki bupati (cabup-cawabup) Pilkada Pati 2024. Hal ini akan dilakukan asal di masa pendaftaran hanya satu pasangan calon atau melawan kotak kosong.
Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani menjelaskan, pendaftaran Pilkada Pati akan berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, pekan depan.
”Pengumuman resmi pencalonan tanggal 24-25 Agustus. 27 sampai 29 Agustus itu pendaftaran calon,” ujar Adhis kepada Murianews.com.
Jika selama masa pendaftaran itu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar atau bahkan nihil pendaftar, lanjut Adhis, KPU Pati akan menambah durasi waktunya. Perpanjangan pendaftaran disebut selama tiga hari.
”Ada perpanjangannya (jika satu pasangan calon). Biasanya kita lakukan tiga hari. Kalau sudah ada perpanjangan, tidak ada yang mendaftar lagi, sudah satu calon itu,” jelas dia.
Pihaknya ingin Pilkada Pati diikuti lebih dari satu pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki banyak opsi dalam memilih calon pemimpin.
”Kalau dari KPU sendiri, agar konstelasinya berjalan dengan baik, kita menciptakan demokrasi yang baik, inginnya lebih dari satu,” terang dia.
Meskipun demikian, Adhis mengaku KPU Pati siap jika hanya ada satu calon saja. Pihaknya akan mengatur skema tahapan calon tunggal. Salah satunya terkait debat.
”Tetapi kalau di lapangannya harus dengan kotak kosong, seperti (Pilkada) sebelumnya, KPU juga siap. Nanti akan kita lakukan dan mendesain tentang pendalaman. Apakah nanti debatnya oleh teman-teman dari mahasiswa, media, untuk pendalaman itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat bakal calon bupati dan wakil bupati Pati masih memburu rekomendasi dari partai politik. Belum ada satu bakal calon pun yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU Pati hingga Senin (19/8/2024).
Pasangan Sudewo-Risma Adhi Chandra baru mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra (enam kursi), Partai Nasdem (tiga kursi) dan PSI). Dengan demikian pasangan ini baru mendapatkan sembilan kursi DPRD Kabupaten Pati.
Masih memerlukan dukungan partai politik yang lolos ke Gedung DPRD Kabupaten Pati untuk mendaftarkan diri ke KPU Pati. Mengingat batas minimal gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon yakni 10 kursi atau 20 persen dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Pati.
Sementara bakal calon lainnya belum mendapatkan rekomendasi. PDIP (14 kursi), PPP (enam kursi), PKB (enam kursi), Partai Golkar (lima kursi), PKS (lima kursi) dan Partai Demokrat (lima kursi) belum mengeluarkan rekomendasi hingga kini.
Editor: Supriyadi



