Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, S (32) terancam hukuman mati usai membunuh seorang ibu muda dengan sadis. Peristiwa itu terjadi di kediaman korban, Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati pada Selasa (3/9/2024) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan, korban merupakan mantan kekasih pelaku. Keduanya hidup di desa yang sama. Setelah ditelusuri, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sadis itu dengan membeli pisau sekitar satu bulan yang lalu. 

Fakta ini membuat, pihak kepolisian meyakini kejahatan pelaku merupakan pembunuhan berencana. Polresta Pati pun menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 335 ayat dua KHUP. 

”Pasal itu tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia/ dengan ancaman hukuman mati atau kurungan selama-lamanya 20 tahun penjara,” ungkap Kompol M Alfan kepada Murianews.com, Rabu (4/9/2024).

Diketahui kejadian itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 07.00 WIB. Waktu itu korban habis memandikan bayinya yang baru berusia 5 bulan. Peristiwa itu juga dilihat langsung oleh ibu korban. 

Tiba-tiba, pelaku datang dengan membawa pisau. Sebenarnya, korban hendak pergi ke rumah saudaranya. Namun hal itu dicegah oleh pelaku. Perlaku langsung memegang leher korban dan menarik korban. 

Korban berusaha melawan. Namun tersangka keburu menusuk perut korban dan menyayat dengan pisau yang dibawa sebelumnya. Melihat kejadian itu, ibu korban kemudian mencoba menolong korban. 

Ibu korban pun berteriak meminta tolong. Namun, hal itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bunuh diri. 

”Tersangka S mencoba bunuh diri dengan menyayat lehernya dan menusuk, menyayat perutnya sendiri,” lanjut Kompol M Alfan. 

Warga yang lewat datang berusaha menolong. Warga lainnya juga terus berdatangan mencoba menolong korban dan pelaku. Mereka pun membawa korban maupun pelaku ke RS KSH Tayu. 

”Tersangka masih dirawat di KSH. Selasa kemarin sempat dioperasi dan saat ini masih dirawat. Mengalami luka di leher dan perutnya. Kondisi sudah sadar sehingga bisa dimintai keterangan,” ujar dia. 

Sementara nyawa korban tak berhasil diselamatkan. Korban mengalami luka dibagian perut dengan panjang 27 sentimeter. SU meninggal dunia pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB di RS KSH Tayu.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler