Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pihak Polresta Pati mengungkapkan sejumlah fakta kasus ibu muda ditusuk tetangganya di Kabupaten Pati yang akhirnya meninggal. Tragedi yang terjadi di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati itu berlangsung pada Selasa (3/9/2024) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar. Usai mendapatkan laporan, Polresta Pati kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polresta Pati sudah melakukan olah tempat kejadian perkara pada Selasa siang. Saat itu, korban masih hidup meski dalam perawatan serius. Setelah dinyatakan meninggal pada Rabu (4/9/2024), kepolisian juga melakukan autopsi.

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan pelaku pihak kepolisian serta hasil olah TKP, didapatkan sejumlah fakta. Berikut fakta-fakta kasus ibu muda di Pati ditusuk tetangga hingga tewas:

Korban dan Pelaku Merupakan Mantan pacar

Korban yang berinisial SU (24) maupun pelaku yang berinisial S (32) sempat menjalin hubungan asmara sebelum korban menikah. Namun, hubungan percintaan mereka gagal ke pelaminan. Korban lebih memilih menikahi orang lain yang juga masih satu desa dengan mereka.

Pelaku Gagal Move On

Motif pelaku melancarkan aksinya dalam kasus ibu muda ditusuk ini, lantaran gagal move on. Pelaku berusaha membujuk korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya. Namun korban menolak lantaran sudah mempunyai suami dan baru melahirkan. Kini, anak korban masih berusia lima bulan.

Kronologi Kejadian

Pihak kepolisian juga mengungkapkan kronologi kejadian kasus ibu muda ditusuk yang menggegerkan warga Desa Jepalo itu. Polisi mengungkapkan, kejadian itu terjadi di kediaman korban pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Waktu itu, korban bersama ibunya habis memandikan bayinya yang baru berusia 5 bulan. Setelah itu, ibu muda berusia 24 tahun itu hendak berkunjung ke rumah kerabatnya.

Namun, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pisau. Cek-cok pun terjadi antara korban dan pelaku. Perlaku langsung memegang leher korban dan menarik korban.

Korban berusaha melawan. Namun tersangka keburu menusuk perut korban dan menyayat dengan pisau yang dibawa sebelumnya. Melihat kejadian itu, ibu korban kemudian mencoba menolong korban.

Pelaku Coba Bunuh Diri Usai Tusuk Korban

Usai menusuk dan menyayat perut korban, pelaku berusaha melancarkan aksi bunuh diri. Pelaku mencoba menggorok lehernya sendiri. Lelaki yang masih jomblo itu juga menusuk dan menyayat perutnya sendiri.

Hal ini membuat ibu korban berteriak histeris dan meminta pertolongan warga. Warga Desa Jepalo pun berbondong-bondong datang ke kediaman korban, dan kasus ibu muda ditusuk ini akhirnya membuat geger warga.

Korban Sempat Dirawat di RS KSH Tayu Sebelum Akhirnya Meninggal

Setelah mengetahui kejadian ibu muda ditusuk itu, warga langsung membawa korban maupun pelaku ke RS KSH Tayu (Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospitals Tayu). Keduanya mendapatkan perawatan insentif.

Korban maupun pelaku pun sempat menjalani operasi. Namun, kabar duka kemabali menimpa keluarga korban. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terdapat luka lebar di perut korban. Luka itu mencapai sekitar 27 sentimeter. Luka tusukan dan sayatan dari pelaku pun mengenai organ dalam korban.

Pelaku Sudah Sadar dan Masih Menjalani Perawatan di RS KSH

Nasib berbeda dialami pelaku dalam kasus ibu muda ditusuk ini. Nyawa pelaku masih selamat meskipun mempunyai luka di leher maupun perutnya. Bahkan pelaku sudah sadar dan bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian usai menjalani operasi.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

S (32) terancam hukuman mati usai menusuk mantan pacarnya hingga tewas dalam kasus ibu muda ditusuk ini. Setelah ditelusuri, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sadis itu dengan membeli pisau sekitar satu bulan yang lalu.

Fakta ini membuat, pihak kepolisian meyakini kejahatan pelaku merupakan pembunuhan berencana. Polresta Pati pun menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 335 ayat dua KHUP.

”Pasal itu tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia/ dengan ancaman hukuman mati atau kurungan selama-lamanya 20 tahun penjara,” ungkap Kompol M Alfan kepada Murianews.com.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler