Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyatakan berkas pendaftaran tiga pasangan calon (Paslon) Pilkada Pati belum lengkap. Ketiga Paslon pun disarankan untuk melakukan perbaikan. 

Berkas pendaftaran tersebut sebelumnya telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Pati. Hasil verifikasi itu diserahkan kepada masing-masing pihak paslon pada Kamis (5/9/2024) sore. Yakni kepada perwakilan paslon Sudewo-Chandra, Wahyu-Suharyono dan Budiyono-Novi. 

Penyerahan hasil verifikasi kepada paslon itu juga dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pati dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati. 

”Kami serahkan semua berkas pencalonan sebelumnya yang diserahkan saat pendaftaran. Pada 6 sampai 8 September perbaikan revisi terakhir. Setelah itu kita umumkan kembali,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Pati Khusnul Imanuddin kepada Murianews.com.

Khusnul Imanuddin mengaku masing-masing Paslon masih perlu perbaikan berkas. Pasalnya, masih ada beberapa berkas persyaratan yang belum tercantum. 

”Kekurangan berkas saya jamin tetap ada. Karena terkait pendaftaran banyak berkas yang harus dikumpulkan. Apalagi terkait pihak ketiga, seperti pengadilan negeri, pengadilan niaga, pajak hingga KPK,” ungkap dia. 

Kekurangan berkas itu salah satunya adalah surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK. Berkas itu pun harus diserahkan maksimal tanggal 8 September 2024.

”Tapi kekurangan itu harus dilengkapi sebelum tanggal 8 September. Kalau sudah di silon ndak bisa diutak-atik lagi,” kata Khusnul Imanuddin. 

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan berkas administrasi masih kekurangan, berarti Paslon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati Pati. 

”Kalau TMS, paslon tidak ditetapkan menjadi calon saat 22 September 2024,” ungkap dia. 

Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon Sudewo-Chandra, Hardi mengaku bakal memperbaiki kekurangan berkas ini sebelum masa perbaikan berakhir. Menurutnya, pihaknya bisa memperbaiki berkas persyaratan dalam kurun tiga hari. 

”Jadi hari ini saat selaku tim pemenangan tim Sudewo-Chandra mengambil berkas setelah diverifikasi KPU. mungkin ada kekurangan tapi insya Allah bisa kami selesaikan dalam kurun waktu tiga hari,” tandas Hardi. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler