Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati –Pj Bupati Pati, Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko melarang lahan pertanian dan kawasan karst Pegunungan Kendeng dijadikan kawasan industri. Pihaknya berharap larangan ini menjadi dasar RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Kayen.

Sujarwanto menegaskan, lahan persawahan dan kawasan karst di wilayah Kayen tidak boleh dialihfungsikan. Termasuk untuk menjadi kawasan industri.

”Saya berpesan agar sawah yang dilindungi jangan berkurang. Ora usah (tidak perlu) kepikiran mengubah sawah jadi kepentingan lain,” ujar Sujarwanto usai konsultasi publik pertama RDTR Kecamatan Kayen di Ruang Pragola Setda Pati, Rabu (11/9/2024).

Sujarwanto mengaku mendukung penuh keberlangsungan sektor pertanian di kawasan itu. Menurutnya, pertanian perlu dikembangkan bukan malah dihilangkan.

”Pokoknya sawah jadi sawah. Biar lebih keren sawah ditingkatkan produktivitasnnya dengan teknologi agriculture. Sehingga produksinya lebih baik,” terangnya.

Tak hanya lahan persawahan, ia menilai kawasan karst di Pegunungan Kendeng juga perlu dilindungi. Sebagaimana diketahui, karst Pegunungan Kendeng di Kabupaten Pati membenteng dari Sukolilo dan wilayah di Pati selatan lainnya, termasuk wilayah Kayen.

”Termasuk kawasan yang dilindungi seperti karst Sukolilo (Pegunungan Kendeng). Kayen paling selatan. Itu kami minta untuk diamankan,” tegasnya.

Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan bahwa RDTK ini merupakan tindak lanjut setelah Perda nomor 2 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Perda 5 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati. Dengan tujuan untuk kemudahan perizinan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati.

”Kalau ini jadi akan memberikan kepastian terhadap pengembangan pemanfaatan ruang. Termasuk kaitannya dengan investasi. Karena sekarang, perizinan OSS, tidak perlu repot tinggal klik kalau RDTR nya sudah jadi,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang dan melibatkan seluruh stakeholder. Menurutnya, RDTR ini merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Kayen secara optimal dan berkelanjutan.

”Kami berpesan agar seluruh lapisan masyarakat seluruh unsur memahami ruang di wilayah itu untuk bisa disuarakan. Dengan begitu kepentingan-kepentingan rencana pemanfaatan ruang itu terwadahi RDTR,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler