Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Menurut Dhea, vonis atas Sobirin dan Casmui atas tuduhan pembunuhan ABK itu janggal. Karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi. Hal inilah yang akan diperjuangkan pihaknya.

“Terdakwa Muh Sobirin divonis 18 tahun, sampai pada putusan tingkat kasasi. Sedangkan terdakwa Casmui divonis pidana penjara 17 tahun. Kami lihat dari fakta yang ada, ada keraguan dari majelis mulai tingkat pertama sampai kasasi,” ucap dia.

Sementara, advokat lainnya yang juga bagian dari tim Hotman 911, Thomas, memandang bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan ABK ini hanya memakai satu keterangan saksi. Itu menurutnya tidak sepenuhya dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Para terdakwa sudah melalui proses pemeriksaan tingkat pertama, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Tapi dalam sidang belum pernah diajukan bukti baru atau novum yang memperkuat keterangan saksi. Maka kami lakukan upaya PK,” katanya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler