Menurut Dhea, vonis atas Sobirin dan Casmui atas tuduhan pembunuhan ABK itu janggal. Karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi. Hal inilah yang akan diperjuangkan pihaknya.
“Terdakwa Muh Sobirin divonis 18 tahun, sampai pada putusan tingkat kasasi. Sedangkan terdakwa Casmui divonis pidana penjara 17 tahun. Kami lihat dari fakta yang ada, ada keraguan dari majelis mulai tingkat pertama sampai kasasi,” ucap dia.
Sementara, advokat lainnya yang juga bagian dari tim Hotman 911, Thomas, memandang bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan ABK ini hanya memakai satu keterangan saksi. Itu menurutnya tidak sepenuhya dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Para terdakwa sudah melalui proses pemeriksaan tingkat pertama, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Tapi dalam sidang belum pernah diajukan bukti baru atau novum yang memperkuat keterangan saksi. Maka kami lakukan upaya PK,” katanya.
Murianews, Pati – Dua warga Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji penjara belasan. Pasalnya mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Juwana, Pati pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Keduanya adalah Muhammad Sobirin dan Casmui. Mereka sudah divonis hukuman pidana penjara 18 dan 17 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana. Namun, dua nelayan asal Pekalongan tersebut masih berusaha mencari keadilan.
Mereka telah menempuh banding hingga membawa kasus ini ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Namun, keduanya belum terbebas dari tuduhan membunuh ABK.
Hal ini membuat Tim Hotman 911 turun tangan. Mereka mendampingi kedua terpidana untuk menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK pertama kasus pembunuhan ini digelar di PN Pati pada Selasa (15/10/2024).
Advokat dari Tim Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia Putri, mengatakan bahwa pihaknya tergerak untuk membantu setelah pihak keluarga datang meminta tolong.
“Di sini kami masuk selaku kuasa hukum. Kami juga tergabung di Hotman 911, tim yang bergerak secara kemanusiaan. Kami tergerak membantu keluarga terpidana untuk membuktikan secara jelas fakta-fakta yang ada,” katanya Rabu (16/10/2024).
Menurut......
Menurut Dhea, vonis atas Sobirin dan Casmui atas tuduhan pembunuhan ABK itu janggal. Karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi. Hal inilah yang akan diperjuangkan pihaknya.
“Terdakwa Muh Sobirin divonis 18 tahun, sampai pada putusan tingkat kasasi. Sedangkan terdakwa Casmui divonis pidana penjara 17 tahun. Kami lihat dari fakta yang ada, ada keraguan dari majelis mulai tingkat pertama sampai kasasi,” ucap dia.
Sementara, advokat lainnya yang juga bagian dari tim Hotman 911, Thomas, memandang bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan ABK ini hanya memakai satu keterangan saksi. Itu menurutnya tidak sepenuhya dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Para terdakwa sudah melalui proses pemeriksaan tingkat pertama, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Tapi dalam sidang belum pernah diajukan bukti baru atau novum yang memperkuat keterangan saksi. Maka kami lakukan upaya PK,” katanya.
Editor: Budi Santoso