Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada pengemudi ambulans sesuai dengan pasal 134 UU nomor 22 Tahun 2009.

’’Kita berikan edukasi bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas yang diatur dalam undang-undang untuk kelancaran lalu lintas di jalan yang secara hirarki ada di urutan kedua,’’ jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Asfauri, pengemudi ambulans harus memiliki pengetahuan dan kompetensi dalam mengendarai kendaraan sehingga dapat membawa pasien dengan cepat dan selamat sampai dengan rumah sakit rujukan.

’’Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan informasi dan pengetahuan agar pengemudi ambulans dapat mengutamakan keselamatan walaupun dituntut cepat ditengah situasi kedaruratan,’’ tandas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler