Kamis, 20 November 2025

”Oleh perangkat desa mereka diarahkan ke Balai Desa. Di perjalanan ke Balai Desa, korban bersama adik-adiknya dihadang oleh teman-teman tersangka sekitar 15 orang, mereka mengaku Kelompok Blok M. Namun, korban meladeni tantangan tersebut,,” kata dia.

Sesampai di Balai Desa, korban EP hendak dibawa ke rumah sakit dengan ambulans Desa. Tetapi mereka dihalangi oleh kelompok Blok M.

Salah satu adik korban yang berinisial KY berusaha membuka jalan. Namun, ia justru dipukul oleh MA hingga giginya tanggal. 

”Setelah itu kedua korban masuk ke ambulans dan pergi ke RS Assyutiyah. Kemudian korban EP melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Pati,”

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung meringkus MA. Saat ini MA bahkan sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. MA terancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler