Kamis, 20 November 2025

Sugiyono menegaskan kawasan Alun-alun merupakan wilayah yang harus steril dari bahan kampanye pilkada, sesuai dengan SE Bupati Pati. 

”Kemarin ada rapat kordinasi juga sudah menyoroti APK yang melanggar khususnya di sepanjang Jalan P Sudirman, disepakati sebelum 30 Oktober harus dibersihkan,” papar Sugiyono.

Diketahui pelarangan pemasangan APK sudah ditegaskan dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024.

Dalam aturan itu, komplek Alun-Alun Pati termasuk wilayah yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK.  

Sementara itu Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengungkapkan terkait leading sector penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini merupakan wilayah dari KPU. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.

”Di dalam pasal 6 PKPU 13/2024 KPU provinisi, kabupaten/kota melakukan pembersihan APK berkordinasi dengan pihak-pihak lain. Leading sector ada di KPU, lalu tugasnya Bawaslu melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan penegakan aturan ini,” ungkap Supri. 

Terkait banyaknya APK yang melanggar aturan yang marak terjadi hari ini, pihaknya mengaku sudah menyerahkan data hasil pengawasan di lapangan termasuk memberikan saran dan masukan perbaikan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler