Kamis, 20 November 2025

Ali berharap, oknum kades yang diduga melakukan pelanggaran kampanye ataupun netralitas kades diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengaku telah mendapatkan tanda terima laporan dari Bawaslu Rembang. Sehingga saat ini masuk kedalam proses penyelidikan Bawaslu.

”Kami telah mendapat tanda terima laporan dari Bawaslu. Harapannya bagaimana aturan yang sudah ada, undang-undang desa juga undang-undang pemilu mungkin ada yang terkait dengan hal tersebut,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan, telah menerima aduan tersebut, serta melakukan kajian awal. Sehingga Bawaslu bisa memastikan jenis dugaan pelanggarannya. 

”Kemudian kami akan melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkum jika itu dugaannya pelanggaran pidana,” pungkas dia. (nad) 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler