”Kalau nanti tidak cukup akan ada perpanjangan. Tapi saya yakin durasi dua hari ini sangat cukup untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten. Ini tidak ada jeda. kalau ada jeda kami minta persetujuan bawaslu dan para sanksi paslon. Nanti akan diumumkan hasil rekapitulasi,” pungkas dia.
Murianews, Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mulai menggelar rekapitulasi suara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. Bawaslu hingga para saksi palson pun diajak lembur selama dua hari ini.
Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Khusnul Imanuddin mengungkapkan rekapitulasi tingkat kabupaten ini digelar setelah pihaknya menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan.
”Setelah tanggal 30 November dan 1 Desember lalu, kami menggelar rekapitulasi di tingkat kecamatan. Mulai hari ini kami menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten. Rekapitulasi digelar selama dua hari sampai 5 November besok,” ujar Khusnul, Rabu (4/12/2024).
Pihaknya akan membacakan seluruh hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan selama dua hari ini di Aula KPU Pati.
Untuk menyukseskan rekapitulasi, KPU Pati mengundang sejumlah pihak. Yakni Bawaslu, para saksi masing-masing paslon hingga pemantau Pemilu.
”Masing-masing paslon diperbolehkan mengutus dua saksinya. Mereka akan berikan D Hasil Salinan setelah rekapitulasi. Kemudian pemantau pemilu kami undang, kemudian bawaslu. Yang boleh melakukan proses hanya Bawaslu dan sanksi paslon,” tutur Khusnul.
Pihaknya pun mengajak lembur para saksi masing-masing paslon dan Bawaslu Pati untuk merampungkan rekapitulasi Pilkada 2024 di tingkat kabupaten.
”Mengacu rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami yakin dua hari ini cukup untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten. Setelah itu kami kirim kotak ke Provinsi,” ungkap Khusnul.
Perpanjang masa rekapitulasi...
Namun, bila selama dua hari mendatang rekapitulasi belum kelar, KPU Pati bakal memperpanjang masa rekapitulasi tingkat kabupaten.
”Kalau nanti tidak cukup akan ada perpanjangan. Tapi saya yakin durasi dua hari ini sangat cukup untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten. Ini tidak ada jeda. kalau ada jeda kami minta persetujuan bawaslu dan para sanksi paslon. Nanti akan diumumkan hasil rekapitulasi,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar