Kepala Disnaker Kabupaten Pati ini mengungkapkan UMK 2025 di seluruh Jawa Tengah bakal disahkan sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
”Untuk penetapan oleh Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah taggal 18 Desember 2024,” ungkap Bambang.
Murianews, Pati – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pati 2025 diproyeksikan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 142 ribu.
Besaran kenaikan UMK Pati 2025 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024. Peraturan yang ditandai tangani pada Rabu (4/12/2024) itu menjelaskan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
UMK Pati tahun 2024 sendiri sebesar Rp 2.190.000 WIB. Bila mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 142.350, UMK Pati 2025 naik menjadi Rp 2.332.350.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto pun tak menampik kenaikan UMK 2025 tersebut. Pihaknya berpedoman dengan Permenaker yang telah ditekan.
”Ya seperti itu (proyeksi kenaikan 6,5 persen). InsyaAllah (menjadi Rp2.332.350),” ujar Bambang Agus Yunianto kepada Murianews.com, Sabtu (7/12/2024).
Meskipun demikian, Disnaker perlu membahas kenaikan UMK Pati 2025 bersama dengan Dewan Pengupahan. Rencananya pada pekan depan pihaknya bakal menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menyepakati kenaikan UMK Pati 2025.
Pihak pengusaha hingga serikat buruh bakal diajak urun rembuk untuk menentukan UMK Pati 2025. Usai terjadinya kesepakatan, Disnaker bakal mengajukan ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko untuk diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah.
”Tanggal 10 Desember 2024 rencananya ada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Setelah sidang kami sampaikan ke Pak Pj Bupati Pati. Kemudian diusulkan ke Provinsi. Karena yang manaikkan Gubernur Jawa Tengah,” tutur Bambang.
Disahkan sebelum Natal...
Kepala Disnaker Kabupaten Pati ini mengungkapkan UMK 2025 di seluruh Jawa Tengah bakal disahkan sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
”Untuk penetapan oleh Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah taggal 18 Desember 2024,” ungkap Bambang.
Editor: Cholis Anwar