Jumat, 21 November 2025

Murianews, Pati – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati dari retribusi parkir tepi jalan tergolong besar. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pati mengeruk hingga Rp 600 juta dari retribusi parkir

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Pati, Nita Agustiningtyas memaparkan data tersebut sejak 1 Januari 2024 hingga pekan pertama bulan Desember 2024. 

Capaian retribusi dari juru parkir tersebut setara dengan 97,9 persen dari target Pemkab Pati. Dishub Kabupaten Pati sendiri ditargetkan mendapatkan pendapatan hingga Rp 613 juta dari sektor ini. 

”Untuk capaian PAD retribusi parkir tepi jalan umum per tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 600.147.000,  atau 97,9 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 613.000.000,” kata Nita, Jumat (13/12/2024). 

Dishub Pati pun optimis bisa mencapai target tersebut. Mengingat masih tersisa sekitar tiga pekan untuk mencapai target yang telah dicanangkan. 

Namun ia menyebut, cuaca yang tidak tentu saat ini sedikit menjadi kendala. Dia mengungkapkan apabila turun hujan, juru parkir banyak yang tidak berangkat. Hal ini membuat pemasukan berkurang. 

”Kita upayakan mas, itu memang harus 100 persen. Kalau melihat potensi bisa, cuman ini kan masih terkendala cuaca, cuacanya kalau hujan gini kan kebanyakan Jukir kan nggak berangkat,” tuturnya. 

Besaran retribusi...

Nita menjelaskan, retribusi parkir telah diatur oleh Pemkab Pati. Parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000. Sedangkan mobil sebesar Rp 2.000.

”Sesuai Perda kalau motor Rp 1.000 mobil Rp 2.000. Cuman nanti yang membedakan ini kan per titiknya. Titik ketika kan seperti di Surya otomatis tidak sama dengan yang ditempat lain yang tidak ramai. Kalau di Alun-Alun kan cenderungnya ramai, memang setorannya cukup tinggi dibandingkan yang di lokasi lain,” tandas dia. 

Editor: Cholis Anwar 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler