Dalam penentuan itu pun, pihaknya menggandeng sejumlah pihak mulai dari akademis, buruh, hingga pengusaha untuk duduk bersama.
’’Untuk ke depannya di kembalikan seperti itu. Inflasi berapa dan pertumbuhan ekonomi,’’ tambahnya.
Murianews, Pati – Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pati menilai sejumlah sektor usaha kesulitan menerapkan upah minimum kabupaten atau UMK Pati 2025.
Ketua DPK Apindo Pati Pati Agus Setiawan memaparkan sektor itu di antaranya usaha mikro kecil menengah (UMKM), warung makan hingga perusahaan garam.
’’Perusahaan atau UMKM yang kesulitan menjalankan UMK 6,5 persen kalau anggota saya ya kayak perusahaan garam, makanan kulineran itu kan ndak mungkin menerapkan UMK,” ujar Agus kepada Murianews.com, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, sektor usaha-usaha tersebut bisa gulung tikar bila menerapkan UMK Pati 2025 yang nilainya mencapai Rp Rp 2.332.350.
Maka dari itu, pihaknya sebenarnya keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen dibandingkan tahun UMK 2024.
’’Kulineran dengan gaji UMK ya habis dia. Perusahaan garam ya habis dia untuk oprasional,’’ ungkap dia.
Ia pun berharap penetapan Pemerintah Pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun-tahun mendatang.
’’Jangan tiba-tiba menaikkan angka. Selama ini kita jalan (menaikan UMK) kan ada rumusannya,’’ ujarnya.
Sebelumnya...
Dalam penentuan itu pun, pihaknya menggandeng sejumlah pihak mulai dari akademis, buruh, hingga pengusaha untuk duduk bersama.
’’Untuk ke depannya di kembalikan seperti itu. Inflasi berapa dan pertumbuhan ekonomi,’’ tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, UMK Pati 2025 resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Rabu (18/12/2024). Penetapan ini bersamaan dengan penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota di Jateng.
Hasilnya, UMK Pati 2025 sebesar Rp 2.332.350. Nominal ini naik 6,5 persen dibandingkan UMK Pati tahun 2024. UMK Pati 2024 sebesar Rp 2.190.000.
Editor: Zulkifli Fahmi