Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengungkapkan tiga remaja yang menjadi korban yakni berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17). Mereka merupakan warga Desa Puluhan tengah Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati yang dibacok pada Sabtu (11/01/2025) sekira pukul 01.45 WIB.
Waktu itu, ketiga remaja tersebut melintasi Jalan Pantura Pati-Rembang sesampainya di SPBU Cangkring, tepatnya di Desa Widorokandang Pati, mereka berpapasan dengan puluhan anggota gengster yang sedang berkonvoi.
Ketiga korban pun mendadak dihentikan dan dihadang gengster di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang. Karena panik mereka berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring.
”Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggungnya. Setelah melakukan tindakan itu, kelompok itu langsung pergi,” tutur Kompol M Alfan Armin kepada Murianews.com, Senin (20/1/2025).
Video penganiayaan tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Dalam video itu sekelompok remaja terlihat mengeroyok korbannya dengan menendang dan juga menggunakan senjata tajam (sajam). Di sepanjang jalan mereka juga mengacungkan senjata tajam, menyalakan kembang api dan menggeber sepeda motornya.
“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan, dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit budi agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,” ungkapnya.
Murianews, Pati – Sebanyak enam anggota gengster diringkus pihak kepolisian, pada Senin (13/1/2025) pekan lalu. Mereka diduga telah membacok tiga remaja di Jalan Pantura Pati-Rembang, Sabtu (11/1/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengungkapkan tiga remaja yang menjadi korban yakni berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17). Mereka merupakan warga Desa Puluhan tengah Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati yang dibacok pada Sabtu (11/01/2025) sekira pukul 01.45 WIB.
Waktu itu, ketiga remaja tersebut melintasi Jalan Pantura Pati-Rembang sesampainya di SPBU Cangkring, tepatnya di Desa Widorokandang Pati, mereka berpapasan dengan puluhan anggota gengster yang sedang berkonvoi.
Ketiga korban pun mendadak dihentikan dan dihadang gengster di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang. Karena panik mereka berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring.
”Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggungnya. Setelah melakukan tindakan itu, kelompok itu langsung pergi,” tutur Kompol M Alfan Armin kepada Murianews.com, Senin (20/1/2025).
Video penganiayaan tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Dalam video itu sekelompok remaja terlihat mengeroyok korbannya dengan menendang dan juga menggunakan senjata tajam (sajam). Di sepanjang jalan mereka juga mengacungkan senjata tajam, menyalakan kembang api dan menggeber sepeda motornya.
“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan, dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit budi agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,” ungkapnya.
Pelaku diamankan...
Kasat Reskrim mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum. Mereka diduga merupakan anggota salah satu gengster.
Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menuturkan 4 tersangka terdiri dari berinisial DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati dan RA (19) Warga Gabus masing-masing berperan sebagai pembacok korban.
”Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam,” kata dia.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis Celurit dan Corbek. Sajam itu digunakan digunakan pelaku untuk membacok korban dalam aksi ala gengster.
”Saat ini, ke empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso