Minggu, 23 November 2025

”Mereka bersama teman-teman nahkoda lainnya nekat naik ke atas kapal trawl untuk menanyakan legalitas Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka gunakan,” ungkap dia.

Namun, para nelayan terkejut saat mengetahui kapal itu ternyata beroperasi secara sah dengan SIPI.

Kapal itu mengantongi izin penggunaan alat tangkap jaring hela udang berkantong. Yakni, jenis alat tangkap yang secara legal diakui dalam regulasi perikanan Indonesia.

”Insiden ini mencerminkan kegelisahan nelayan lokal terhadap praktik penangkapan ikan yang mereka anggap merugikan dan tidak ramah lingkungan,” jelasnya.

Hadi mengatakan persoalan alat tangkap dan dampaknya terhadap ekosistem laut menjadi isu krusial yang harus segera disikapi oleh pemerintah. Pihaknya pun kecewa dengan izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

”Untuk itu, kami meminta pernyataan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kejadian ini. Apakah penggunaan alat tangkap ini masih sesuai dengan prinsip keberlanjutan, bagaimana langkah pemerintah dalam mengatasi ketegangan di laut antara kapal lokal dan kapal-kapal trawl,” pungkas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler