”Mereka bersama teman-teman nahkoda lainnya nekat naik ke atas kapal trawl untuk menanyakan legalitas Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka gunakan,” ungkap dia.
Namun, para nelayan terkejut saat mengetahui kapal itu ternyata beroperasi secara sah dengan SIPI.
”Insiden ini mencerminkan kegelisahan nelayan lokal terhadap praktik penangkapan ikan yang mereka anggap merugikan dan tidak ramah lingkungan,” jelasnya.
Hadi mengatakan persoalan alat tangkap dan dampaknya terhadap ekosistem laut menjadi isu krusial yang harus segera disikapi oleh pemerintah. Pihaknya pun kecewa dengan izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Murianews, Pati – Sejumlah video yang menunjukkan kapal nelayan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah nekat mengepung kapal trawl atau kapal penangkap ikan asal Taiwan viral di jagad maya.
Video tersebut salah satunya diunggah akun TikTok bernama Beny Berto. Sejak diunggah Kamis (30/1/2025), video itu sudah ditonton lebih dari 570 ribu.
Dalam video itu, perekam video menunjukkan kapa lasing itu tak berkutik setelah dikepung kapal nelayan di Laut Papua.
”Kapal Taiwan lur. Dikepaung-dikepung. Maling-maling,” kata seseorang lelaki yang merekam detik-detik pengepungan tersebut.
Ketua Umum Solidaritas Nelayan Indonesia Hadi Sutrisno membenarkan adanya aksi sebagaimana dalam video viral itu.
Pengepungan itu terjadi ketika sekelompok nahkoda kapal lokal yang merasa terganggu dengan keberadaan kapal trawl Taiwan, Sabtu (25/1/2025) lalu.
”Kapal lokal dari Juwana bersama-sama melakukan pengepungan dan penghentian operasi kapal tersebut di tengah laut,” kata Hadi, Jumat (31/1/2025).
Dia mengatakan pada aksi ini nahkoda kapal milik Kuntari memimpin pengejaran kapal trawl yang dianggap mengganggu kapal purse seine dan merusak ekosistem laut.
Ternyata Punya Izin Resmi...
”Mereka bersama teman-teman nahkoda lainnya nekat naik ke atas kapal trawl untuk menanyakan legalitas Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka gunakan,” ungkap dia.
Namun, para nelayan terkejut saat mengetahui kapal itu ternyata beroperasi secara sah dengan SIPI.
Kapal itu mengantongi izin penggunaan alat tangkap jaring hela udang berkantong. Yakni, jenis alat tangkap yang secara legal diakui dalam regulasi perikanan Indonesia.
”Insiden ini mencerminkan kegelisahan nelayan lokal terhadap praktik penangkapan ikan yang mereka anggap merugikan dan tidak ramah lingkungan,” jelasnya.
Hadi mengatakan persoalan alat tangkap dan dampaknya terhadap ekosistem laut menjadi isu krusial yang harus segera disikapi oleh pemerintah. Pihaknya pun kecewa dengan izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
”Untuk itu, kami meminta pernyataan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kejadian ini. Apakah penggunaan alat tangkap ini masih sesuai dengan prinsip keberlanjutan, bagaimana langkah pemerintah dalam mengatasi ketegangan di laut antara kapal lokal dan kapal-kapal trawl,” pungkas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi