Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pungutan hasil perikanan (PHP) yang mencapai 10 persen bagi nelayan dinilai terlalu tinggi. Hal itu menjadi beban nelayan di Kabupaten Pati.

Para nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) menyampaikan keberatan atas kebijakan PNBP PHP sebesar 10 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tersebut.

Menurut Ketua SNI Hadi Sutrisno menyatakan, PNBP PHP sebesar 10 persen itu dinilai terlalu tinggi dan sangat membebani pelaku usaha perikanan tangkap. Apalagi biaya oprasional ikut naik.

”Tentu sangat memberatkan terutama di tengah kenaikan biaya operasional yang tidak diimbangi dengan kenaikan harga ikan di pasar,” ujar Hadi.

Hadi memberikan contoh, untuk PNBP kapal di atas 60 Gross Tonnage (GT) harus membayarkan 10 persen dari hasil kotor ikan yang di daratan di tempat pelelangan ikan (TPI). Jumlah itu dinilainya terlalu besar.

”Misal katakan hasil penjualan kotor mencapai Rp 1 miliar maka jika dikenakan 10 persen bisa mencapai Rp 100 juta. Ini belum untuk kapal purse seine lokal yang bekerja tiga hingga empat bulan. Pasti tambah berat,” kata dia.

Apalagi, nelayan juga diwajibkan menyetor retribusi daerah di TPI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia menyebut beban itu menyebabkan banyak kapal ikan mengalami kerugian, khususnya yang menggunakan sistem bagi hasil.

”Dampaknya sangat besar. Beban pungutan yang tinggi, margin keuntungan para nelayan semakin kecil, bahkan banyak kapal ikan yang merugi,” ungkapnya.

Kesejahteraan ABK Menurun Drastis... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler