Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Tiga pelaku perampokan bos toko kelontong di Sukolilo Pati berhasil ditangkap. Dalam pengakuannya, uang senilai Rp 261 juta itu digunakan pelaku untuk dugem, beli motor hingga beli sound horeg.

Hal itu diketahui saat Polda Jateng menggelar jumpa pers, Rabu (12/2/2024). Dalam kesempatan itu, tiga pelaku yakni BW alias Komeng (33), AK alias Pikek (39) dan FR alias Gondes (33) dihadirkan langsung.

Kepada petugas, BW yang menjadi otak sekaligus eksekutor perampokan mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya. Uang itu digunakan untuk dugem membeli motor hingga sound horeg.

”Digunakan untuk beli motor dan soundsistem. Kadang ada senang-senang seperti dugem,” kata BW.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Polda Jateng menjelaskan, para komplotan ini sudah merencanakan perampokan tersebut. 

”Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Perampokan ini terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, BW memantau aktivitas korban selama dua bulan. 

Ia berpura-pura membeli di toko korban, BW juga mencari tahu di mana korban menyimpan hartanya. Usai memahami lokasi rumah korban, ketiga tersangka kemudian melancarkan aksinya. 

Bagi tugas...

Saat kejadian, FR menjaga di luar. Warga Kabupaten Jepara ini memonitor situasi. Sementara BW dan AK masuk ke rumah korban atau eksekusi. 

”AK mendobrak pintu kemudian mematikan sekring listrik,” kata Kombes Dwi Subagio.

Dalam aksinya itu, mereka juga mengancam para korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pistol korek api. Mereka juga melukai korban dan anak lelakinya.

”Kemudian pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kata-kata milih bondo apa nyowo (kamu pilih harta apa nyawa),” jelas Kombes Dwi Subagio.

Komplotan yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian itu kemudian membawa lari uang sebesar Rp 261 juta milik korban. Mereka kemudian kabur ke daerah Jepara sebelum akhirnya ditangkap pada 2 Februari 2025.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler