Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, Bulog seharusnya bisa menjalankan dengan sungguh-sungguh penyerapan atau pembelian gabah petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. 

Sehingga, kebijakan yang telah diputuskan pemerintah itu bisa mengamankan harga gabah di tingkat petani dan harga tidak jatuh pada musim panen raya seperti saat ini. 

Sebagai informasi, Bulog diminta melakukan penyerapan gabah di tingkat petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram oleh pemerintah pusat.

Ini setelah beredarnya Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler