Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Karaoke berkedok warung di Jalan Tayu-Juwana tepatnya Desa Margomulyo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibongkar paksa oleh tim gabungan, Kamis (27/2/2025). 

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Pati, Polresta Pati, Kodim 0718/Pati hingga Pemerintah Kecamatan Tayu berbondong-bondong ke lokasi. Mereka membawa dua alat berat untuk merobohkan delapan bangunan. 

Tampak, pemilik warung yang berada di lokasi terlihat mengambil barang-barang yang masih bisa digunakan. Mereka pasrah dengan pembongkaran tersebut. Diketahui, warung remang-remang itu berdiri sejak empat tahun belakangan ini. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono memaparkan, selain dugaan aktivitas prostitusi di sana, penertiban ini juga lantaran delapan bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI.

Sebelum membongkar warung remang-remang ini, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warung remang-remang di lokasi tersebut. Setelah dicek, bener saja. Sejumlah warung remang-remang berdiri di lokasi tersebut. 

”Kita hari melakukan penertiban bangunan liar di atas tanah KAI yang dilaksanakan untuk kegiatan warung remang-remang. Sehingga dengan hari ini penertiban dan pembongkaran bisa dilaksanakan,” ujar dia. 

Sugiyono mengatakan petugas gabungan sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung. Peringatan satu dua dan tiga telah dilayangkan kepada pemilik warung. Akan tetapi tidak diindahkan. 

”Ini tindak lanjut dari kami, dimana kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama membongkar mandiri. Kemudian peringatan kedua dan ketiga. Kemudian pemutusan listrik oleh PLN Juwana,” lanjut dia. 

Temukan ini...  

Delapan bangunan warung remang-remang ini berdiri sejak empat tahun lalu. Awalnya baru ada satu bangunan, namun lamban laun bertambah menjadi delapan bangunan warung remang-remang. 

”Dan ini kemarin forkompinda rapat dan diputuskan pembongkaran dan hari ini dilaksanakan. Ada delapan bangunan yang kita bongkar sesuai dengan aturan. Bangunan ini berdiri sudah cukup lama. Dulu awalnya mungkin empat tahun lalu hanya satu bangunan sekarang cukup banyak dan meresahkan  masyarakat,” kata dia. 

Dia mengatakan penindakan dan pembongkaran akan dilakukan jika ditemukan bangunan liar dan digunakan sebagai tempat maksiat. Apalagi saat ini merupakan jelang bulan suci Ramadan

”Ada karaoke ada miras, ya namanya karaoke lah dan sudah meresahkan masyarakat,” pungkas dia. 

 Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler