Kamis, 20 November 2025

Camat Tlogowungu, Toni Romas Indriasa pun berharap masyarakat memahami aturan hukum. Ia menegaskan bahwa main hakim sendiri, seperti mengarak pelaku, tidak dibenarkan. Meskipun tindakan pencurian juga tidak dibenarkan.

”Semoga kasus ini diselesaikan dan tidak berkembang lebih lanjut, serta menekankan pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian masalah secara damai,” harap dia.

Remaja yatim yang berinisial APP itu ketahuan mencuri empat tundun pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Senin (17/2/2025) pekan lalu.

Lantaran mengeluh sering menjadi korban pencurian pisang, warga pun mengarak remaja  tersebut. Beberapa warga lainnya mengabadikan momen ini. Akibatnya, insiden ini.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler