Rabu, 19 November 2025

Aksi mereka sempat terekam video CCTV. Dalam rekaman itu pelaku menggunakan jaket. Dengan santainya pelaku mengambil sejumlah barangan dagangan dan menaruhnya di dalam tas kresek warna hitam. 

Namun setelah menyadari tengah direkam kamera CCTV, pelaku segera memukulnya untuk menghilangkan barang bukti.

”Saat diselidiki pelaku diketahui melancarkan aksinya di empat tempat berbeda, Yakni di Tambakromo, Gabus,Winong dan Juwana.Tiap titik mencuri puluhan tabung gas baik yang kosong atau berisi. TKP di Juwana sendiri ada sekitar 100 tabung,” tambahnya.

Setelah berhasil membawa kabur ratusan tabung gas elpiji itu, mereka kemudian menjualnya lewat media sosial facebook. Setiap tabung kosong dijual dengan harga Rp 130 ribu.

”Hasilnya total mendapatkan sekitar Rp 40 juta dan dibagi berdua. Namun uangnya dikatakan telah habis,” tutur dia.

Keduanya kini ditahan di Polresta Pati untuk diproses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler