Rabu, 19 November 2025

Effendi mengatakan RSUD RAA Soewondo Pati telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Di mana, pelanggarnya dapat diancam pidana penjara.

”Kalau soal regulasi terkait penghalangan wartawan mencari informasi itukan sudah jelas. Bahwa itu menabrak UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” pungkas dia.

Sebelumnya, beberapa wartawan di Pati dilarang melakukan peliputan tes wawancara tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo tersebut.

Bahkan, pihak rumah sakit melarang wartawan untuk mewawancarai tenaga honorer yang mengikuti tes tersebut.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler