Kamis, 20 November 2025

Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dan kepalanya terbentur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong saat dalam perawatan. 

”Seketika korban tersungkur ke arah belakang, sehingga kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal,” ujar dia. 

AKBP Jaka memaparkan motif pelaku. Menurutnya, RS jengkel karena korban cekcok dengan adik tersangka.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam peraturan perundang-undangan itu, RS terancam penjara hingga 7 tahun. 

”Barang bukti yang disita, sebuah celana training panjang bewarna hitam bertuliskan Adidas, satu kaus lengan panjang bewarna merah polos dan 1 buah sarung merek Sapphire bewarna hitam,” pungkas dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler