Tersangka JDF (34), mantan karyawan PDAM Pati yang ditangkap atas dugaan penipuan, kini menyeret nama Direktur PDAM Pati dalam praktik jual beli jabatan di perusahaan plat merah tersebut.
Ia mengaku telah menjadi "joki" atau perantara bagi empat orang yang ingin masuk bekerja di PDAM Tirta Bening Pati.
”Ada empat orang. Tinggal satu orang yang belum (masuk). Dia ndak mau kekeluargaan,” ungkap JDF.
JDF mengaku praktik jual beli pekerjaan ini telah dilakoninya sejak tahun 2021. Memanfaatkan statusnya sebagai karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati, ia membujuk para calon korban dengan iming-iming bisa membantu mereka menjadi karyawan.
Setiap korban dimintai uang sebesar Rp 100 juta. Mengejutkannya, JDF mengaku sebagian besar uang tersebut, yakni Rp 65 juta, diserahkan kepada Direktur PDAM Tirta Bening Pati. Sementara sisanya, Rp 35 juta, menjadi bagiannya.
Murianews, Pati – Kasus penipuan berkedok penerimaan karyawan di PDAM Tirta Bening Pati memasuki babak baru.
Tersangka JDF (34), mantan karyawan PDAM Pati yang ditangkap atas dugaan penipuan, kini menyeret nama Direktur PDAM Pati dalam praktik jual beli jabatan di perusahaan plat merah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Markas Polresta Pati pada Kamis (24/4/2025), JDF blak-blakan kepada Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengenai keterlibatannya dalam praktik haram tersebut.
Ia mengaku telah menjadi "joki" atau perantara bagi empat orang yang ingin masuk bekerja di PDAM Tirta Bening Pati.
”Ada empat orang. Tinggal satu orang yang belum (masuk). Dia ndak mau kekeluargaan,” ungkap JDF.
JDF mengaku praktik jual beli pekerjaan ini telah dilakoninya sejak tahun 2021. Memanfaatkan statusnya sebagai karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati, ia membujuk para calon korban dengan iming-iming bisa membantu mereka menjadi karyawan.
Setiap korban dimintai uang sebesar Rp 100 juta. Mengejutkannya, JDF mengaku sebagian besar uang tersebut, yakni Rp 65 juta, diserahkan kepada Direktur PDAM Tirta Bening Pati. Sementara sisanya, Rp 35 juta, menjadi bagiannya.
”Sering membawa orang masuk. Lewat Direktur saya. Minta seratus. Biasanya bayarnya 65 juta. Rp 35 juta untuk saya,” bebernya.
Bayar Cicilan…
Uang hasil praktik ilegal tersebut diakui JDF digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar berbagai cicilan.
Ia juga mengungkapkan dirinya telah mengundurkan diri dari PDAM Tirta Bening Pati pada 16 Oktober 2024 lalu.
”Untuk kebutuhan, untuk biaya angsuran dan cicilan. Mulai 2021. Sudah 3 orang yang masuk. Masih bekerja sampai sekarang. Saya mengundurkan diri per 16 Oktober,” tandasnya.
Dugaan skandal ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan JDF ke polisi pada 18 Desember 2024 dengan nomor laporan Polisi: LP/B/79/XII/2024/SPKT/Polresta Pati/Polda Jawa Tengah.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman kasus hingga berhasil menangkap JDF pada Maret 2025.
JDF kini dijerat dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Direktur PDAM Pati yang disebut oleh tersangka. Pihak kepolisian dipastikan akan mendalami lebih lanjut pengakuan JDF tersebut.
Editor: Supriyadi