Ia pun meminta kepada buruh pabrik untuk menerima kebijakan perusahaan tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengangguran massal di Kabupaten Pati.
”Kami menghimbau untuk menerima (kebijakan itu). Dengan niatan agar mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya,” saran Agus.
Murianews, Pati – Kebijakan perubahan status pekerja kontrak menjadi outsourcing oleh PT Anugrah Grafika, anak perusahaan PT Dua Kelinci di Pati, memicu aksi mogok kerja dari sekitar seratusan buruhnya.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati angkat bicara terkait polemik ini. bahkan dinas menyatakan kebijakan perusahaan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut informasi dari Disnaker Pati, langkah PT Anugrah Grafika menggandeng pihak ketiga untuk alih status pekerja kontrak menjadi outsourcing adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Namun, kebijakan ini ditolak oleh sebagian besar pekerja yang kemudian melakukan aksi mogok kerja pada Selasa (22/4/2025).
Mediasi atau audiensi antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh telah dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan memberikan dua opsi kepada para pekerja.
Opsi pertama adalah menerima kebijakan perusahaan dan bersedia menjadi pekerja outsourcing di bawah naungan pihak ketiga. Opsi kedua, bagi pekerja yang menolak kebijakan tersebut, konsekuensinya adalah mengundurkan diri dari perusahaan pengemasan tersebut.
Kepala Disnaker Pati Bambang Agus mengatakan, kebijakan tersebut tak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja.
”Tidak melanggar. Sesuai dengan UU Cipta Kerja. Saya harapkan pekerja tetap bekerja di PT Anugrah Grafika dengan outsourcing,” kata Agus kepada Murianews.com, Jumat (25/4/2025).
Pengangguran massal...
Ia pun meminta kepada buruh pabrik untuk menerima kebijakan perusahaan tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengangguran massal di Kabupaten Pati.
”Kami menghimbau untuk menerima (kebijakan itu). Dengan niatan agar mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya,” saran Agus.
Dirinya siap menengahi perusahaan, pihak outsourcing dan buruh pabrik bila ada permasalahan di kemudian hari. Disnaker juga memastikan, hak-hak karyawan tetap diberikan penuh meskipun pindah status sebagai karyawan outsourcing.
”Kalau dari antara pihak outsourcing dan pekerja ada masalah kami akan memeberikan mediasi. Itu anak cabang dari PT Dua Kelinci,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar