Rabu, 19 November 2025

Ia pun meminta kepada buruh pabrik untuk menerima kebijakan perusahaan tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengangguran massal di Kabupaten Pati.

”Kami menghimbau untuk menerima (kebijakan itu). Dengan niatan agar mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya,” saran Agus.

Dirinya siap menengahi perusahaan, pihak outsourcing dan buruh pabrik bila ada permasalahan di kemudian hari. Disnaker juga memastikan, hak-hak karyawan tetap diberikan penuh meskipun pindah status sebagai karyawan outsourcing.

”Kalau dari antara pihak outsourcing dan pekerja ada masalah kami akan memeberikan mediasi. Itu anak cabang dari PT Dua Kelinci,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler