Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Sebuah rumah milik petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali mengalami percobaan pengrusakan oleh sejumlah orang yang tak dikenal alias OTK, Kamis (8/5/2025). Petani pun meminta Bupati Pati Sudewo bertindak.

Petani Pundenrejo Pati dikagetkan dengan kedatangan segerombolan orang dengan berbadan tinggi besar. Warga menduga massa itu dari PT Laju Perdana Indah.

”Dengan menggunakan Truk mereka hendak kembali merusak salah satu rumah sekaligus warung milik salah satu petani Pundenrejo. Tindakan percobaan perusakan/penggusuran rumah terjadi sekitar Pukul 09.00 WIB di Desa Pundenrejo,” ungkap Kuasa Hukum Petani Pundenrejo, Kristoni kepada Murianews.com.

Peristiwa percobaan pengrusakan berhasil dihalau oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun). Namun dari peristiwa itu terdapat satu petani perempuan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Puskesmas setempat.

”Maka dari itu, kami menuntut agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas aksi-aksi premanisme yang diduga kuat dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah,” tandas dia.

Puaya percobaan pengrusakan rumah ini merupakan kejadian yang kesekian kalinya. Kristoni mencatat setidaknya sudah lima kali dilakukan. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati abai dengan permasalahan ini.

”Tindakan beruang ini adalah implikasi dari abainya Pemerintah Pusat Provinsi Hingga Kabupaten untuk menindak tegas tindakan arogansi dan premanisme. Sehari sebelumnya, sudah dua rumah warga yang dihancurkan,” kata dia.

Pasca kejadian tersebut, lanjut dia, puluhan petani Pundenrejo mendatangi Kantor Bupati Pati untuk melaporkan aksi premanisme PT Laju Perdana Indah kepada Bupati. Namun setelah menunggu lama hingga sore hari, Bupati justru tidak menemui petani Pundenrejo.

Bupati segera bertindak...

Ia pun berharap kepada Bupati Pati untuk bergerak cepat untuk melindungi rakyat dari tindakan premanisme yang diduga oleh PT LPI.

Hal ini tentu sejalan dengan Surat Perlindungan yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tanggal 26 April 2025 dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 perihal perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Germapun.

”Dalam surat tersebut Komnas HAM mendorog kepada Aparat Penegak Hukum dan Gubernur, dan Bupati untuk dapat menjamin kemanan dan keselamatan petani Pundenrejo,” ungkap dia.

Menurutnya, PT Laju Perdana Indah sudah tidak lagi mempunyai alas hak apapun di atas tanah perjuangan petani Pundenrejo. Mengingat Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria telah mengeluarkan surat nomor 89/500.22.LR.03.01/III/2025.

”Surat itu menyatakan Kantor Pertnahan Kabupaten Pati sudah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah,” kata dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler