Rabu, 19 November 2025

Empat pemuda dari kelompok Gangster GPW berhasil diamankan. Satu diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara 5 anggota kelompok All Star Sukolilo juga diamankan pihak kepolisian. Satu anggota gengster itu juga jadi tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1952.

”Barang bukti yang diamankan 2 buah senjata tajam berupa celurit milik milik kedua tersangka,” jelas AKP Sahlan.

AKP Sahlan mengungkapkan kedua kelompok gengster itu janjian untuk duel tawuran melalui medsos. mereka sepakati untuk melakukan tawuran antargangster dengan menggunakan senjata tajam di perbatasan Desa Wotan dan Desa Baturejo.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler