Hadang Truk Limbah, Dua Warga Batangan Pati Ditangkap Polisi
Umar Hanafi
Selasa, 20 Mei 2025 13:57:00
Murianews, Pati – Dua warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati ditangkap pihak kepolisian, Senin (19/5/2025) malam. Keduanya diduga melakukan tindakan premanisme dengan menghadang dua truk pengangkut limbah PT HWI Batangan Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pihaknya di rumah masing-masing terduga pelaku pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terduga preman yakni MN alias KU (60) dan SO (52).
Keduanya diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan dan mengancam korban yang berinisial AH (38) pada Kamis (15/5/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang pengusaha yang beralamat di Jepara itu pun melaporkan kejadian
”Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI. Kuat dugaan, tindakan tersebut dilakukan agar tersangka memiliki kesempatan untuk mengelola limbah industri tersebut,” ungkap Heri, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Heri Dwi Utomo menerangkan kejadian bermula ketika truk milik korban, AH, yang membawa muatan limbah dari pabrik HWI berupaya keluar dari kompleks pabrik.
Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan orang.
Pengancaman...
Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraannya.
”Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar,” terangnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan.
Polresta Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait kasus premanisme agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110.
Editor: Supriyadi



