Kamis, 20 November 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya datang ke Indonesia menggunakan visa dalam rangka kunjungan wisata pada tanggal 6 Maret 2025 lalu. Kemudian diperpanjang satu kali di Bandara Ngurah Rai Bali.

Pihak Imigrasi Pati menduga ketiga WNA melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka pun bakal mendeportasi ketiga WNA tersebut.

”Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asal dan kepada ketiganya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan,” tutur dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Ia meminta masyarakat melaporkan jika terdapat aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum serta dapat melaporkannnya ke pihak kepolisian atau Kantor Imigrasi terdekat.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler