Rabu, 19 November 2025

Setelah itu, lanjut dia, sopir yang mengendarai kendaraan itu tak mau berhenti. Hingga akhirnya salah seorang warga melontarkan perkataan yang diduga menjadi ancaman.

”Truk yang mengangkut di suruh berhenti, yang di belakang masih jalan. ’Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong’. Hanya itu saja. Menurut keterangan dari klien kami,” bebernya.

Sugiarto menilai tindakan warga itu tidak ada unsur pidananya. Sugiarto membantah narasi polisi yang menyatakan kliennya melakukan tindakan premanisme.

”Tidak ada (premanisme). Tidak ada pemalakan, enggak ada unsur premanisme. Warga di situ bertanggungjawab keamanan di situ. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.

Pihaknya pun siap menghadapi semua tuntutan di jalur hukum kepada kliennya. Menurutnya, tindakan kliennya tersebut masih taraf wajar. Sehingga pihaknya akan siap memberikan pembuktian.

”Kewenangan nanti di pembuktian. Kalau saya menganggap peristiwa ini masih wajar-wajar saja. Karena unsur pemerasan tidak ada. Unsur Pengrusakannya pun tidak ada. Kesalahannya dalam taraf wajar,” tandas dia.

Apalagi, lanjut dia, sebelum pembangunan PT HWI Pati, pihak pabrik sepakat bakal memberikan pengelolaan limbah kepada warga Desa Ketitangwetan dan Desa Bumimulyo bila pabrik berdiri.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler