Setelah itu, lanjut dia, sopir yang mengendarai kendaraan itu tak mau berhenti. Hingga akhirnya salah seorang warga melontarkan perkataan yang diduga menjadi ancaman.
”Truk yang mengangkut di suruh berhenti, yang di belakang masih jalan. ’Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong’. Hanya itu saja. Menurut keterangan dari klien kami,” bebernya.
Sugiarto menilai tindakan warga itu tidak ada unsur pidananya. Sugiarto membantah narasi polisi yang menyatakan kliennya melakukan tindakan premanisme.
”Tidak ada (premanisme). Tidak ada pemalakan, enggak ada unsur premanisme. Warga di situ bertanggungjawab keamanan di situ. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.
Pihaknya pun siap menghadapi semua tuntutan di jalur hukum kepada kliennya. Menurutnya, tindakan kliennya tersebut masih taraf wajar. Sehingga pihaknya akan siap memberikan pembuktian.
”Kewenangan nanti di pembuktian. Kalau saya menganggap peristiwa ini masih wajar-wajar saja. Karena unsur pemerasan tidak ada. Unsur Pengrusakannya pun tidak ada. Kesalahannya dalam taraf wajar,” tandas dia.
Murianews, Pati – Dua warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Pati, berinisial MN alias KU (60) dan SO (52), yang ditangkap polisi atas dugaan premanisme, dibantah keras oleh tim advokat mereka.
Sugiarto, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perusakan maupun pemerasan, sehingga tidak dapat dipidanakan.
Penangkapan kedua warga ini bermula dari insiden pada Kamis (15/5/2025) lalu, di mana MN, SO, dan sejumlah warga lainnya dilaporkan menghadang dua truk pengangkut limbah PT HWI Pati.
Aksi penghadangan ini kemudian diinterpretasikan oleh pihak kepolisian sebagai tindakan ancaman yang berujung pada dugaan premanisme.
Namun, Sugiarto membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan fakta awal mula kasus yang menjerat kliennya.
”Perkara tersebut menurut kami tidak ada dugaan tindak pidana apa pun. Pengrusakan tidak ada, pemerasan tidak ada, hanya ucapan orang awam kan seperti itu,” ujar dia.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian saat itu ada dua kendaraan bermuatan limbah keluar dari pabrik PT HWI Pati. Kemudian warga menghadang kendaraan tersebut karena disebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.
”Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah yang memang tidak ada izin dari desa. Ada dua truk unit yang diberhentikan oleh warga,” tegasnya.
Sopir tak berhenti...
Setelah itu, lanjut dia, sopir yang mengendarai kendaraan itu tak mau berhenti. Hingga akhirnya salah seorang warga melontarkan perkataan yang diduga menjadi ancaman.
”Truk yang mengangkut di suruh berhenti, yang di belakang masih jalan. ’Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong’. Hanya itu saja. Menurut keterangan dari klien kami,” bebernya.
Sugiarto menilai tindakan warga itu tidak ada unsur pidananya. Sugiarto membantah narasi polisi yang menyatakan kliennya melakukan tindakan premanisme.
”Tidak ada (premanisme). Tidak ada pemalakan, enggak ada unsur premanisme. Warga di situ bertanggungjawab keamanan di situ. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.
Pihaknya pun siap menghadapi semua tuntutan di jalur hukum kepada kliennya. Menurutnya, tindakan kliennya tersebut masih taraf wajar. Sehingga pihaknya akan siap memberikan pembuktian.
”Kewenangan nanti di pembuktian. Kalau saya menganggap peristiwa ini masih wajar-wajar saja. Karena unsur pemerasan tidak ada. Unsur Pengrusakannya pun tidak ada. Kesalahannya dalam taraf wajar,” tandas dia.
Apalagi, lanjut dia, sebelum pembangunan PT HWI Pati, pihak pabrik sepakat bakal memberikan pengelolaan limbah kepada warga Desa Ketitangwetan dan Desa Bumimulyo bila pabrik berdiri.
Editor: Cholis Anwar