Kamis, 20 November 2025

Sementara berdasarkan Pasal 7 ayat 1, pengenaan PBB paling rendah 20 persen dan paling besar 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tak kena pajak. Pengenaan PBB ini harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam pasal 8 dijelaskan, tarif PBB-P2 dikenakan 0,1 persen dari NJOP senilai sampai Rp 1 miliar. Kemudian tarif PBB-P2 ditetapkan 0,2 persen dari NJOP dengan nilai diatas Rp 1 miliar. Kemudian Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,09 persen.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler