Sementara itu, Kepala Polresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengaku siap mengawal larangan ini di masyarakat. Bahkan, ia mengaku sebelum adanya surat edaran Bupati Pati ini, pihaknya melarang penggunaan sound horeg terlebih dahulu.
”Sebelum Pemda melakukan pelarangan sound horeg, kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran penggunaan sound horeg di masyarakat apapun bentuknya,” kata AKBP Jaka Wahyudi kepada Murianews.com, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan larangan penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati ini tak hanya saat karnaval. Semua acara dilarang menggunakan sound yang suaranya lebih dari 60 desibel.
”Karena sudah banyak aduan dari masyarakat terkait gangguan akibat penggunaan sound horeg di masyarakat,” ungkap dia.
Ia juga telah memerintahkan kepada seluruh Polsek di Kabupaten Pati untuk tidak memberikan izin acara bila ada penggunaan sound horeg.
”Ini sudah kami edarkan di Polsek jajaran. Kita juga tidak akan menerbitkan izin setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg. Pak Bupati juga sudah memberikan surat edaran. Jadi nanti sama-sama baik dari Pemda, TNI/polri dan Polsek, Koramil dan camat untuk mensosialisasikan ke masyarakat,” pungkas dia.
Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo dan Kapolresta Pati kompak melarang warga Bumi Mina Tani menggunakan sound horeg di acara karnaval Pati maupun acara lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat umum.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) kemarin.
”Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum pada penyelenggaraan kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati, disampaikan bahwa dalam setiap penyelenggaraan kegiatan/acara keramaian dilarang menggunakan alat pengeras suara/ Sound Horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel,” tulis Sudewo.
Menurutnya, penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Ia pun meminta kepada seluruh 21 camat di Kabupaten Pati maupun 406 kepala desa (kades) atau lurah untuk mensosialisasikan larangan sound horeg ini kepada masyarakat.
”Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara meneruskan ketentuan tersebut kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua Panitia kegiatan atau acara di wilayah masing-masing,” pungkas dia.
Kapolres juga larang...
Sementara itu, Kepala Polresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengaku siap mengawal larangan ini di masyarakat. Bahkan, ia mengaku sebelum adanya surat edaran Bupati Pati ini, pihaknya melarang penggunaan sound horeg terlebih dahulu.
”Sebelum Pemda melakukan pelarangan sound horeg, kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran penggunaan sound horeg di masyarakat apapun bentuknya,” kata AKBP Jaka Wahyudi kepada Murianews.com, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan larangan penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati ini tak hanya saat karnaval. Semua acara dilarang menggunakan sound yang suaranya lebih dari 60 desibel.
”Karena sudah banyak aduan dari masyarakat terkait gangguan akibat penggunaan sound horeg di masyarakat,” ungkap dia.
Ia juga telah memerintahkan kepada seluruh Polsek di Kabupaten Pati untuk tidak memberikan izin acara bila ada penggunaan sound horeg.
”Ini sudah kami edarkan di Polsek jajaran. Kita juga tidak akan menerbitkan izin setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg. Pak Bupati juga sudah memberikan surat edaran. Jadi nanti sama-sama baik dari Pemda, TNI/polri dan Polsek, Koramil dan camat untuk mensosialisasikan ke masyarakat,” pungkas dia.
Editor: Anggara Jiwandhana