Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Kepala Polresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengaku siap mengawal larangan ini di masyarakat. Bahkan, ia mengaku sebelum adanya surat edaran Bupati Pati ini, pihaknya melarang penggunaan sound horeg terlebih dahulu.

”Sebelum Pemda melakukan pelarangan sound horeg, kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran penggunaan sound horeg di masyarakat apapun bentuknya,” kata AKBP Jaka Wahyudi kepada Murianews.com, Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan larangan penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati ini tak hanya saat karnaval. Semua acara dilarang menggunakan sound yang suaranya lebih dari 60 desibel.

”Karena sudah banyak aduan dari masyarakat terkait gangguan akibat penggunaan sound horeg di masyarakat,” ungkap dia.

Ia juga telah memerintahkan kepada seluruh Polsek di Kabupaten Pati untuk tidak memberikan izin acara bila ada penggunaan sound horeg.

”Ini sudah kami edarkan di Polsek jajaran. Kita juga tidak akan menerbitkan izin setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg. Pak Bupati juga sudah memberikan surat edaran. Jadi nanti sama-sama baik dari Pemda, TNI/polri dan Polsek, Koramil dan camat untuk mensosialisasikan ke masyarakat,” pungkas dia.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler